Di sebuah majelis persidangan diselenggarakan pengadilan kasus pencurian ayam. Sungguh malang nasib kedua tersangka yang duduk di kursi pesakitan. Sudah yang dicuri barang tak begitu berharga, dapat pukulan bogem mentah warga dan masih disidang pula. Tibalah saatnya kedua tersangka disidang oleh hakim dan jaksa. Seperti biasa dalam sidang kawula kecil jaksa pembela tidak dihadirkan karena rugi tidak akan banyak uang yang di dapat.
Hakim:” Saudara X, lulusan SD, pekerjaan pengangguran. Anda di dakwa dengan tuduhan kejahatan pidana pencurian seekor ayam. Anda Dikenakan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 500 ribu rupiah. Apakah anda akan membela diri?”
X :” sebenarnya saya tidak bermaksud mencuri, pak hakim kalau tidak terpaksa untuk menghidupi anak istri. Saya merasa menyesal karena telah mencuri ayam itu.”
Hakim:” karena anda merasa menyesal baiklah hukuman dikurangi menjadi 6 hari penjara dan denda 500 rupiah. Anda terima?”
X:” baik pak hakim, saya menerima.”
Akhirnya tersangka pertama telah menerima keputusannya. Tersangka kedua yang sejak tadi mengikuti jalannya persidangan tersenyum. Dalam benaknya berpikir paling-paling hukumannya cuma 6 hari dan denda 500 rupiah. Di otaknya ada alasan lain yang kemungkinan besar bisa membebaskan dari hukuman. Dengan langkah optimis tersangka kedua menuju kursi pesakitan. Sebelum jaksa membacakan dakwaan tersangka kedua ini ( si Y) mendahului menyatakan pengakuannya dan menyatakan penyesalan. Tujuannya agar bisa bebas karena sudah merasa bersalah dan menyesal.
Y:” pak hakim , saya mengakui kesalahan saya sudah mencuri ayam dan saya menyesal serta tidak akan mengulangi lagi..” katanya sambil menghiba.
Kelihatan pak hakim berpikir sejenak. kemudian melihat Y yang tersenyum lebar karena pasti akan bebas.
hakim :” Saudara Y, lulusan S3 pekerjaan anggota dewan. “
Y:” Ya saya pak…”
hakim: “Anda terbukti melakukan pencemaran nama angggota dewan.anda terjerat hukuman 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.”
Y:” Lho kok bisa pak hakim?.bukankah saya terdakwa kasus pencurian ayam?”
hakim:” begini saudara , saudara kan lulusan S3, masak cuma nyuri ayam saja sampai ketahuan. Kan memalukan almamater anda. apalagi anda juga anggota dewan. seharusnya jangan hanya ayam. ikuti teman-teman anda yang mencuri uang rakyat, proyek jalan raya. intinya sekalian yang besar. teman-teman kerja anda yang melaporkan kepada kami tentang kasus ini. mohon dimengerti dan harap maklum”
Akhirnya dengan wajah pucat Y terpaksa menjalani hukuman yang dijatuhkan dan akhirnya dia juga dikeluarkan dari akeanggotaan dewan karena telah menjjatuhkan nama dewan.
Ditulis oleh satufikr
Ditulis oleh satufikr
Ditulis oleh satufikr